Entertain, Perusahaan, what's new

Lebih Parah! 17 Negara ini Kompak Melarang TikTok

Pada bulan Oktober 2023, TikTok shop resmi tutup di Indonesia setelah berlakunya aturan yang menyebutkan bahwa adanya larangan fitur e-commerce dan media sosial dalam satu aplikasi. Namun, pemerintah hanya melarang TikTok shop yang tidak berlaku di Indonesia, sedangkan sosial medianya masih bisa kita gunakan.

Negara yang Melarang TikTok

Berbeda dari Indonesia, beberapa negara ini malah kompak melarang TikTok di negara mereka, siapa saja ?

1.  Afghanistan

Taliban melarang TikTok di Afghanistan pada April 2022. Melansir dari Bloomberg, Taliban mengatakan bahwa konten platform tersebut “tidak sesuai dengan hukum Islam”.

2. Australia

Pada tanggal 4 April, Australia melarang TikTok dari semua perangkat milik pemerintah federal karena masalah keamanan. Pemberitahuan dari Departemen Kejaksaan Agung mengatakan TikTok menimbulkan risiko keamanan dan privasi karena “pengumpulan data pengguna secara ekstensif dan paparan terhadap arahan di luar hukum dari pemerintah asing yang bertentangan dengan hukum Australia”.

3. Belgia

Pada tanggal 10 Maret Belgia mengumumkan larangan TikTok pada perangkat yang secara resmi milik pemerintah federal Belgia selama setidaknya enam bulan. Dengan alasan kekhawatiran mengenai keamanan siber, privasi, dan misinformasi. Perdana Menteri Alexander de Croo mengatakan larangan tersebut berdasarkan pada peringatan dari dinas keamanan negara dan pusat keamanan siber yang mengatakan bahwa aplikasi tersebut dapat mengambil data pengguna dan mengubah algoritme untuk memanipulasi umpan berita dan kontennya.

4. Kanada

Kanada mengumumkan pada 28 Februari tahun ini bahwa mereka melarang TikTok dari semua perangkat dari pemerintah, dengan mengatakan bahwa aplikasi tersebut menimbulkan risiko yang “tidak dapat diterima” terhadap privasi dan keamanan.

5. Denmark

Pada tanggal 6 Maret, Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan “melarang penggunaan aplikasi tersebut pada unit resmi” sebagai tindakan keamanan siber. Dalam sebuah pernyataan, kementerian tersebut mengatakan Pusat Keamanan Siber negara Skandinavia yang merupakan bagian dari badan intelijen luar negeri Denmark, telah menilai adanya risiko spionase.

6. India

Pada tahun 2020, India memberlakukan larangan terhadap Tiktok dan puluhan aplikasi China lainnya, termasuk aplikasi perpesanan WeChat, karena masalah privasi dan keamanan. Larangan itu muncul tak lama setelah bentrokan antara pasukan India dan China di perbatasan Himalaya yang sengketa, menewaskan 20 tentara India dan melukai puluhan lainnya. Perusahaan-perusahaan tersebut mendapat kesempatan untuk menjawab pertanyaan tentang persyaratan privasi dan keamanan, tetapi larangan tersebut menjadi berlaku secara permanen pada Januari 2021.

7. Uni Eropa

Komisi dan Dewan Uni Eropa untuk sementara waktu melarang TikTok dari telepon karyawan pada tanggal 23 Februari sebagai tindakan keamanan siber. Tak lama setelah itu, Parlemen Eropa mengumumkan akan memblokir TikTok dari semua telepon seluler yang berasal dari pemerintah pada tanggal 28 Februari. Hal ini menyebabkan gelombang pelarangan di seluruh Eropa dan negara-negara lain mengambil langkah yang sama.

8. Austria

Austria melarang TikTok dari telepon kantor pegawai pemerintah pada 10 Mei 2023. Menteri Dalam Negeri Austria Gerhard Karner mengatakan, melarang tiktok pada ponsel kantor. Sedangkan untuk handphone pribadi, di luar jaringan negara, masih boleh untuk menggunakan aplikasi.

9. Belanda

Meskipun bukan larangan langsung, para pejabat Belanda telah mendapat informasi untuk tidak menggunakan TikTok. Rekomendasi tersebut sejalan dengan beberapa badan layanan pemerintah lainnya. Namun, kurang terawasi di Belanda, menurut juru bicara Kementerian Urusan Umum kepada Politico.

10. Estonia

Pada akhir bulan Maret. Menteri TI dan Perdagangan Luar Negeri Estonia yang Kristjan Järvan, mengatakan kepada surat kabar lokal bahwa TikTok tidak boleh dari ponsel pintar negara untuk pejabat publik.

11. Prancis

Pada tanggal 24 Maret 2023, pemerintah Prancis melarang pemasangan dan penggunaan aplikasi “rekreasi” seperti TikTok, Netflix, dan Instagram di telepon kantor 2,5 juta pegawai negeri. Larangan ini telah tersampaikan melalui instruksi mengikat dan langsung berlaku, serta tidak berlaku untuk telepon pribadi pegawai negeri.

12. Selandia Baru

Pada tanggal 17 Maret 2023, Selandia Baru mengumumkan TikTok tidak bisa teakses dari telepon anggota parlemen pemerintah pada akhir bulan. Berbeda dengan negara lain seperti Inggris, larangan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai pemerintah dan hanya berlaku untuk sekitar 500 orang di kompleks parlemen.

13. Norwegia

Pada tanggal 23 Maret, parlemen Norwegia melarang Tiktok dari perangkat kerja. Setelah Kementerian Kehakiman negara tersebut memperingatkan bahwa aplikasi tersebut tidak boleh terunduh pada ponsel untuk pegawai pemerintah. Namun, pegawai negeri sipil masih dapat menggunakan TikTok jika ingin karena alasan profesional, tetapi hanya pada perangkat yang tidak terhubung ke jaringan pemerintah.

14. Somalia

Pada Agustus 2023, Somalia melarang TikTok karena kekhawatiran akan konten terkait teror. Pemerintah mengatakan kelompok teroris menggunakan platform seperti TikTok dan Telegram untuk menyebarkan “gambar mengerikan dan informasi yang salah kepada publik.”

15. Taiwan

Perangkat pemerintah di Taiwan dilarang menggunakan perangkat lunak buatan China, termasuk TikTok, pada Desember 2022

16. Britania Raya (Inggris)

Para menteri di pemerintahan Inggris telah melarang penggunaan TikTok di ponsel dan perangkat kantor. Menyusul tinjauan yang dilakukan oleh Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris. Menteri Kabinet Oliver Dowden menjelaskan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan pemerintah tersebut “sejalan dengan pembatasan serupa yang dilakukan oleh mitra internasional utama”, mengutip pemerintah Amerika Serikat, Kanada, dan Komisi Eropa.

17. Amerika Serikat

Lebih dari separuh dari 50 negara bagian AS telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah. Namun, upaya untuk melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat diblokir di Senat pada 30 Maret.

Biro Investigasi Federal (FBI) maupun Komisi Komunikasi Federal telah memperingatkan bahwa ByteDance dapat membagikan data pengguna TikTok kepada pemerintah otoriter China.

Mengapa TikTok Dilarang?

Salah satu alasan TikTok mendapat pengawasan global lantaran beberapa negara khawatir. Pasalnya, menurut Gadgets Now, pemilik aplikasi TikTok adalah ByteDance, perusahaan asal China. Pemerintah di seluruh dunia khawatir Beijing mungkin menggunakan TikTok untuk propaganda. Antara lain mengumpulkan informasi pengguna dan menyebarkan narasi pro China, serta ihwal berita palsu.

Sedangkan badan intelijen Amerika Serikat, FBI mengatakan pemerintah China bisa menggunakan aplikasi TikTok untuk mengumpulkan data jutaan pengguna di negara itu.

TikTok menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Perusahaan induk TikTok ByteDance membela langkah-langkah perlindungan privasi dengan mengatakan data pengguna AS disimpan di Amerika serta konten dan kebijakan AS dipimpin tim yang berbasis di negara tersebut. Itu artinya tidak ada pengaruh dari China atau pemerintahnya. 

Bagaimana Perizinan TikTok di Indonesia?

Di Indonesia sendiri, TikTok bisa beroperasi selayaknya sosial media pada umumnya. Namun, TikTok semakin melebarkan sayapnya dengan menambahkan fitur baru pada aplikasinya, yakni e-commerce berupa ‘keranjang kuning’.

Kehadiran TikTok sebagai Social-Commerce yang menciptakan transaksi langsung ini menarik perhatian netizen, terbukti dengan pertumbuhan aplikasi mereka yang signifikan. Sayangnya, beberapa pihak menanggapi hal ini dengan negatif karena mematikan beberapa pedagang offline serta pedagang di e-commerce lain. Keluhan mereka terdengar hingga ke telinga pemerintah.

Tanggapan Pemerintah pada TikTok Shop

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, pemerintah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan untuk melarang platform digital di dalam negeri. Dalam peraturan terbaru menteri perdagangan (Pemendag) No. 31/2023 berlaku mulai tanggal 26 September 2023 menyebutkan bahwa media sosial sebagai salah satu wadah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, tanpa transaksi jual beli.

Dengan peraturan yang baru berlaku tersebut, secara resmi menyebutkan bahwa social-commerce seperti TikTok shop tidak mendapat perizinan. Jika pihak TikTok tidak menuruti pemerintah, maka kemungkinan terburuk yang akan mereka dapatkan adalah aplikasi sosial media tersebut terblokir secara permanen.

Mendag menjelaskan bahwa media sosial hanya boleh sebagai wadah untuk menawarkan dan mempromosikan barang atau jasa. Selain itu, Permendag No. 31/2023 ini juga melarang pelaku perdagangan e-commerce bertindak sekaligus sebagai produsen. Dalam pasal 21 ayat 2, “PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) & Social – commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Hal ini karena banyak pihak yang menyebutkan bahwa Social Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur menu atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang atau jasa dan melakukan transkasinya secara langsung.

Sebenarnya, social media yang melakukan penjualan juga sudah muncul jauh sebelum TikTok, siapakah mereka?

Social-Commerce Indonesia

1. Facebook

Social media yang sudah masuk ke Indonesia sejak tahun 2004 ini terus berkembang menjadi media sosial yang lebih baik dari sebelumnya. Mark Zuckerberg terus melakukan inovasi terbaik pada facebook, hingga mereka memiliki fitur ‘marketplace’ yang memungkinkan para pengguna menjual barang dagangan milik mereka ataupun barang bekas.

2. Instagram

Social media ini masih bersaudara dengan facebook, sehingga fitur yang mereka miliki memang mirip satu sama lain. Jika sebuah akun terdaftar sebagai akun bisnis, maka pada bagian profile dapat muncul fitur ‘shop’ dimana pengguna lain dapat melihat katalog barang pada toko tersebut.

3. Line Shopping

Merupakan fitur tambahan milik Line untuk mendapatkan inspirasi gaya hidup terkini. Kami memberikan fitur perbandingan harga yang menampilkan berbagai marketplace dan situs belanja lainnya untuk membantu kamu dalam menemukan produk terbaik dengan harga terbaik. Kamu juga bisa mendapatkan penawaran dan diskon spesial setiap harinya dengan menggunakan platform kami.

Namun, ketiga sosial media tersebut tidak cukup menjadi masalah, karena transaksi antara penjual dan pembeli tidak terjadi langsung pada sosial media, melainkan di luar sosial media tersebut. Hal yang berbeda dari TikTok Shop, karena TikTok shop melakukan transaksi jual-beli langsung pada sosial media mereka, itulah sebabnya ia menyandang sebutan ‘social-commerce’.

Apakah Social-Commerce Berbahaya?

Mendag sendiri menyebutkan keputusan untuk menutup TikTok tak lain tak bukan untuk melindungi para UMKM yang berjualan secara offline. Selain itu, Revisi Permendag No 50/2020 itu juga terkait isu peredaran barang yang belum memenuhi standar di dalam negeri. Baik itu SNI, BPOM, maupun izin halal.

Pemerintah menyebutkan bahwa social commerce ini dapat menciptakan iklim bisnis yang tidak adil dan rentan pelanggaran terkait data pribadi. Pemerintah menyebutkan penguasaan data di sebuah platform berpotensi menciptakan monopoli.

Larangan social-commerce ini dimaksudkan sebagai payung hukum untuk transformasi digital. Meskipun presiden Joko Widodo mengakui bahwa aturan larangan ini terlambat, sehingga berdampak ke banyak hal. Selain itu, untuk mencegah adanya monopoli pasar dari barang luar negeri melalui transaksi langsung. Kemendag juga berjanji akan menerapkan positive list dan negative list terhadap barang impor.

Positive list berarti barang yang diimpor langsung dari luar negeri (buku,film, perangkat lunak dan musik atau alat musik). Keempat jenis barang tersebut terjual dengan harga di bawah US$100 per unit pada penjualan lintas negara secara langsung atau cross border. Sementara itu, untuk barang-barang selain luar empat kategori tersebut akan masuk dalam negative list atau barang-barang impor yang mendapat pengawasan dengan ketentuan khusus, seperti terjual dengan harga minimum US$100 dolar per unit, menyertakan sertifikat Halal, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk makanan dan kosmetik serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Barang yang masuk dalam kategori negative list antara lain tekstil, alas kaki, aksesoris, mainan anak, kosmetik, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, pakaian jadi serta tas.

Apa Dampak dari TikTok Shop Dilarang Beroperasi?

Dampak Negatif

Penutupan pada fitur satu ini tentu memiliki sisi positif dan negatif. Berikut penjelasan dari sisi negatif TikTok Shop resmi tutup:

  1. Mengurangi Jumlah Lapangan Kerja

Dengan adanya fitur Live, para pelaku UMKM mempekerjakan banyak orang baru untuk membantu mereka dalam memasarkan produk mereka melalui live streaming, lapangan kerja baru banyak tercipta dari TikTok shop ini dari host live streaming, tenaga packing dan sebagainya. Dengan adanya pelarangan TikTok Shop ini, tidak sedikit orang di PHK dari pekerjaannya.

  1. Menghambat Pertumbuhan UMKM

Mengandalkan fitur FYP yang dilakukan secara acak, UMKM kini lebih mudah memasarkan produknya baik dengan akun mereka sendiri, maupun melalui KOL atau influencer yang terkenal di TikTok. Untuk akun yang sudah memiliki jumlah pengikut banyak, jika harus berpindah e-commerce tentu mereka akan kehilangan jumlah pembeli.

  1. Kehilangan Akses ke Pasar Luas

Melalui fitur For Your Page (FYP), UMKM dapat menjangkau pasar lebih luas. Pelarangan ini tentu akan membuat pelaku UMKM kehilangan jangkauan pasar yang luas ini dan harus memulai strategi pemasaran dan mencari jangkauan pasar yang baru lagi dari awal pada platform penjualan lain. Hal ini tentu memiliki masalah baru, sebab platform lain itu jelas memiliki perbedaan, beda masalah, beda prospek, dan lain sebagainya. Secara pangsa pasarnya pun berubah dan belum tentu ada fitur yang sama untuk memanjakan pelaku UMKM, seperti FYP.

Dampak Positif

Namun, penutupan platform TikTok Shop ini juga memiliki dampak positif, yakni:

  1. Mencegah Adanya Persaingan Tidak Sehat
    Adanya dugaan strategi predatory pricing, tentu dapat menghancurkan UMKM lokal. Hal ini karena penjual dari luar negeri berani untuk menawarkan barang-barang dengan harga sangat murah. Tentu saja hal ini membuat UMKM lain yang tidak dapat bersaing, khususnya mereka yang masih berjualan secara konvensional.
  2. Menyelamatkan Kualitas Produk
    Dengan menjual produk dengan harga yang murah, tentu saja ada hal lain yang harus rela untuk terkorbankan, biasanya adalah kualitas produk yang tidak memuaskan atau cepat rusak. Salah satunya dengan hasil cetak yang tidak sempurna, misal pembelian kalender dengan motif lucu yang murah. Namun, warnanya rentan luntur.
  3. Menyelamatkan Pasar Offline
    Dengan adanya persaingan harga yang adil dan sehat antara e-commerce dan offline, para pembeli dapat memilih barang mereka sesuai dengan penilaian mereka sendiri, karena baik penjual offline maupun online telah memiliki pasarnya sendiri untuk menarik pembeli. Namun, jika harga yang tercipta sangat murah daripada pasaran umumnya, tentu saja para pembeli tidak perlu berpikir dua kali untuk langsung membeli di TikTok Shop.

TikTok Shop akan Kembali?

Dengan adanya aturan pemerintah yang baru, pada tanggal 4 Oktober TikTok resmi menutup kanal fitur TikTok shop mereka. Walaupun beberapa isu telah tersebar bahwa TikTok telah mengurus perizinan kembali ke Indonesia untuk menciptakan e-commerce mereka sendiri. Namun sepertinya hal itu tidak benar. Justru menurut Menteri Koperasi dan UMKM Indonesia, TikTok shop sendiri sudah mendekati beberapa e-commerce di Indonesia di antaranya Blibli, Bukalapak,Tokopedia dan Goto.

Namun, dari beberapa berita yang beredar kemungkinan paling besarnya adalah mereka menggandeng Tokopedia untuk mendapatkan win-win solution.

bagaimana menurutmu?

Related Posts